Permenaker No 1 Tahun 2017 Skala Upah
Struktur dan Skala Upah |
Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 92 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa Pengusaha menyusun Struktur dan Skala Upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.
Permenaker Tentang Struktur dan Skala Upah
Penyusunan Struktur dan Skala Upah ini juga untuk mewujudkan hubungan Industrial yang harmonis serta untuk menghindari adanya kecemburuan / kesenjangan social terstruktur diantara para pekerja, sehingga perlu di atur Struktur dan Skala Upah berdasarkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi kerja, tanpa mengurangi hak Pengusaha untuk member Penghargaan berdasarkan kemampuan Perusahaan dan tingkat Produktifitas serta Kinerja masing-masing Pekerja, konsekwensi lainya adanya sangsi bila ada Perusahaan yang melanggar Pasal 92 ayat (2) undang – undang Nomor: 13 Tahun 2003, Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor: 78 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor; 1 Tahun 2017.
Download Permenaker No.1 Tahun 2017
Untuk lebih jelas serta lengkapnya tentang peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 1 tahun 2017 tentang struktur dan skala upah, silahkan rekan-rekan dapat langsung mendownloadnya melalui tautan di bawah ini:
Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor: 78 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor; 1 Tahun 2017 tentang Pembuatan Struktur dan Skala Upah makin dipertegas dan bahkan hal ini sebagai salah satu syarat dalam pendaftaran dan/atau Pengesahan Peraturan Perusahaan atau Peraturan Kerja Bersama Perusahaan.
Demikianlah share dari kami kali ini tentang Permenaker No.1 Tahun 2017, semoga memberikan manfaat untuk rekan-rekan sekalian, terima kasih.
Belum ada tanggapan untuk "Permenaker No.1 Tahun 2017: Sudahkah Diterapkan Di Perusahaan Anda?"
Posting Komentar